Tata Laksana Kepabeanan Dibidang Ekspor

Tata Laksana Kepabeanan Dibidang Ekspor 


Dalam materi ini dibahas mengenai tatalaksana penyelesaian kewajiban pabean dibidang ekspor, meliputi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemeriksaan barang ekspor, dan pungutan ekspor. 
1.
Pengertian ekspor Ekspor 

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Sedangkan eksportir adalah orang yang melakukan ekspor.
Secara harfiah barang dikatakan telah diekspor jika barang tersebut telah diangkut keluar melalui batas daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean. Namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor. Maka dinyatakan bahwa barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor (pasal 2 ayat 2 UU Kepabeanan).
2.Pemberitahuan Pabean Ekspor

a.Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)


Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengurusan PEB di kantor pabean dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan (PPJK), PEB ditetapkan dengan kode BC 3.0 dan dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik .
Pemberitahuan Ekspor Barang harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:


-penyebutan nama tempat atau alamat;


-penyebutan nama orang atau badan hukum;


-
penyebutan uraian jenis barang ekspor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;


-
penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.


Tidak semua pembawaan barang ke luar daerah pabean wajib menyampaikan PEB. Penyerahan PEB tidak wajib atas ekspor :


-Barang pribadi penumpang ;


-Barang awak sarana pengangkut;


-Barang pelintas batas;


-Barang kiriman yang nilai pabean ekspornya tidak melebihi dua setengah juta rupiah.


Dalam hal ekspor barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang dengan ketentuan :


-Harus berstatus sebagai PPJK;


-Bertindak sebagai eksportir;


-
Wajib menyerahkan ke kantor pabean pemuatan lembar lanjutan PEB yang telah dilengkapi dengan nomor pos tarif paling lama 7 (tujuh) hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.


Perusahaan Jasa Titipan yang tidak menyerahkan lembar lanjutan PEB, maka atas PEB berikutnya tidak dilayani sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya yang belum selesai. Dalam hal barang yang akan dibawa ke luar daerah pabean diperlukan pemberitahuan pabean, maka pemberitahuan dapat dilakukan secara manual. Penyederhanaan penyampaian pemberitahuan pabean diberikan terhadap barang ekspor tertentu/khusus. PEB atas Barang Ekspor Khusus meliputi :
1)Barang kiriman;
2)Barang pindahan;
3)Barang perwakilan Negara asing atau badan internasional;
4)
Barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial , pendidikan, kebudayaan atau olah raga.
5)Barang cendera mata ;
6)Barang contoh : dan
7)Barang keperluan penelitian.


b.
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean. Formulir Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean ditetapkan dengan kode BC 3.2 disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir. Sedangkan pembawaan mata uang dari luar negeri senilai 100 juta rupiah atau lebih, menggunakan form BC 2.2. Pembawaan uang tunai ke luar negeri senilai 100 juta rupiah atau lebih dalam bentuk rupiah, harus mendapatkan izin BI.