Konsep Surat Perjanjian Oper Credit Kendaraan Bermotor



Soal  oper mengoper tidak hanya di lapangan bola saja, dalam dunia perkreditan juga bisa terjadi. Lain halnya dalam mengoper kredit kendaraan perlu di perkuat dengan dengan Surat Perjanjian sedangkan dalam permainan sepak bola tidak perlu perjanjian tapi dengan menggunakan insting.




Nah buat anda yang lagi berkeinginan untuk mengoper kredit sehubungan dengan lain hal, berikut ini kami berikan konsep surat perjanjian oper kredit yang mesti di sepakati oleh kedua belah pihak.


PERJANJIAN OPER PERJANJIAN OPER KREDIT



Pada hari ini, ...........................    tanggal ......................................................................................, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:

1.       Nama                                 :
          No. KTP                             :
          Alamat                               :
         

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.       Nama                                 :
          No. KTP                            :
          Alamat                               :


Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Dengan ini telah sepakat untuk membuat Perjanjian Oper Kredit sebuah Mobil bermerk ...............................Tahun: ................, Warna ................., Nomor Polisi ..............., Nomor Rangka .........................., Nomor Mesin........................., Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor .............................. yang dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut Kendaraan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


Pasal 1

Bahwa Pihak Pertama adalah pemegang kredit sebuah Mobil bermerk ..................., buatan tahun ............................., Warna merah, Nomor Polisi ......................, Nomor Rangka ............................., Nomor Mesin ............................, Nomor Bukti Pemilikan Kendaran Bermotor ............................, atas nama ........................., beralamat di Jl. Pendidikan II Blok E No. 60, Komplek IKIP Duren Sawit Jakarta Timur.


Pasal 2

Bahwa Pihak Pertama berkehendak mengoper Kredit kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua berkehendak meneruskan kredit dari Pihak Pertama atas kendaraan tersebut.



Pasal 3

Bahwa Pihak Kedua bersedia mengganti uang muka serta semua angsuran yang telah dikeluarkan Pihak Pertama sebanyak ............... (...................) dan diganti sebesar Rp ................ (........................................................................) yang dibayarkan pada saat penandatangan perjanjian ini, sehingga hal ini sebagai tanda bukti terima (Kuitansi) yang sah.



Pasal 4

Bahwa sejak ditandatangani Perjanjian ini, maka Pihak Kedua adalah sebagai pemegang Kredit sah atas sebuah Kendaraan tersebut di atas dengan segala risiko yang melekat pada perjanjian kredit yang pernah dibuat oleh Pihak Pertama.


Pasal 5

Bahwa Pihak Kedua mulai bulan Juni 2016 sampai dengan waktu sebagaimana telah ditetapkan semestinya dalam perjanjian ini, mempunyai kewajiban membayar angsuran paling lambat tanggal 9 (sembilan) setiap bulannya sebesar Rp ....................................... ( ................. ......................................................................................).



Pasal 6

Bahwa setelah tanggal ditentukan selesai dan lunas, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa pada Pihak Kedua untuk mengambil Sertifikat berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Pihak Kedua yang mana kuasa mana tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 7

Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan nya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak bisa menyelesaikan perselisihan yang terjadi, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.


Pasal 7

Di dalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Perjanjian ini dan segala akibatnya, maka Para Pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
Pasal 8

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam dua lembar yang mempunyai kekuatan hukum sama, satu di Pihak Pertama sedangkan yang lain berada di Pihak Kedua, dengan disaksikan oleh saksi-saksi. Ditandatangani oleh semua pihak yang terkait dalam perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Jakarta,  ......................................

PIHAK I

PIHAK II
























(                                          )

(                                          )



Saksi I

Saksi II
























(                                          )

(                                          )

 Karena dalam artikel ini susunannya kurang rapi jadi untuk format word bisa anda download di link ini. Donwnload Surat Perjanian Oper Kredit
Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.