Contoh Proposal Seminar

CONTOH PROPOSAL SEMINAR

PENDAHULUAN 

Globalisasi Perdagangan Internasional  selain mengandung manfaat dan keuntungan juga memiliki Implikasi Negatif terhadap isu perlindungan lingkungan hidup. Untuk menyikapi hal tersebut diperlukan upaya antisipasi terhadap resiko yang akan muncul dengan membuat aturan-aturan yang mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan, antara kepentingan Perdagangan Internasional pada satu sisi dan Kepentingan Perlindungan lingkaran Hidup pada sisi lainnya.
Perkembangan global dan isu lingkungan saat ini bergerak cepat dan dinamis, karenanya kita dituntut untuk segera secara cepat dan cerdas membuat penyesuaian kebijakan yang sejalan dengan kebijakan masyarakat Internasional lainnya, diantaranya seperti yang berkaitan dengan peningkatan volume dan arus perdagangan Internasional di Indonesia, semakin beragamnya jenis hama dan penyakit hewan serta tumbuh-tumbuhan, hingga  isu Bio – Security maupun bio – Terorisme. Karena itulah  ada gagasan perlunya membentuk intelijen karantina hewan ikan dan tumbuh-tumbuhan untuk memperkuat lembaga karantina.

Indonesia sebagai  salah satu  negara yang turut serta dalam   arus globalisasi Perdagangan Internasional, juga bersama-sama dengan ASEAN dan WTO. Dengan kedua lembaga ini (ASEAN dan WTO) dikenal sebagai Lembaga yang Eksis dan Terkemuka telah menyadari akan pentingnya sebuah aturan yang mengatur tata pergaulan Internasional sebagai upaya untuk  menangkal  implikasi negative terhadap isu-isu perlindungan lingkungan. ASEAN misalnya memiliki protokol No. 8 on sanitary and phytosanitary measures to implement the in transit 2000. Demikian halnya  dengan WTO yang memiliki Perangkat Hukum, terkait perlindungan lingkungan yakni GATT 1994, Agreement sanitary and phytosanitary Measures (SPS), dan Technical Barriers to trade (TBT) (Dr. Jelly Levia, SH.M.Hum).

Indonesia sebagai Negara dengan potensi keanekaragaman hayati yang sangat kaya, tentu harus memiliki peraturan (Payung Hukum) yang terperinci, sebagai modal penting bagi pembangunan Nasional. Selama ini, Indonesia juga dikenal luas sebagai Negara nomor 2 setelah Brazil dengan kepemilikan keanekaragaman hayati terbanyak di dunia. Karena itulah revisi U No. 16 tahun 1992 minimal mencakup hal-hal yang berkaitan dengan pangan (Food), Pakan (Feed) dan Energi (Fuel).

Komisi IV DPR RI Periode 2014 – 2019 sedang menggagas pembahasan usul inisiatif Rancangan Undang-undang Badan Karantina Nasional (RUU- BKN). Komisi IV DPR RI menghendaki secara kelembagaan Badan Karantina Nasional  berada dibawah kontrol presiden. Dalam menjalankan tugasnya BKN diharapkan  dapat mengoptimalkan upaya karantina untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dengan mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, Ikan dan tumbuh-tumbuhan kedalam negeri.

Badan Karantina Nasional dirancang untuk dapat menyatukan Fungsi Perkarantinaan Nasional, selain itu BKN tidak hanya berperan mengefektifkan dan mengefesienkan koordinasi, melainkan lebih dari itu agar lebih solid lagi dengan adanya sejumlah gugus tugas operasional dalam Perkarantinaan. Saat ini, masalah karantina adalah masih tersebar disejumlah Kementerian, yakni karantina ikan dibawah Kementerian Perikan dan Kelautan dan dilain Pihak Karantina Hewan dan tumbuh-tumbuhan berada di Kementerian Pertanian. Selain itu, Badan Karantina Nasional juga agar terintegrasi dengan keimigrasian serta Bea dan Cukai, sebagaimana lazimnya perkarantinaan di Negara-negara maju seperti di Amerika Serikat dengan lembaganya yang bernama US Custom and Border Protection (Hardi Soesilo).

Berdasarkan pengamatan dibanyak Negara, karantina ikan menjadi alat dari Negara dan dilaksanakan oleh Pemerintah untuk menjalankan Fungsi Prefentif. Namun di Indonesia, selama ini Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan dan tumbuh-tumbuhan hanya mengatur pelaksanaan pengendalian dan pengamanan terhadap sumber daya perikanan meskipun dalam prakteknya fungsi dan pencegahannya dilakukan oleh Pemerintah. Karena karantina sebagai alat, maka hal-hal yang terkait dengan apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan harus jelas.

Kokoh dan solidnya lembaga karantina nasional akan mendatangkan banyak manfaat dan keuntungan, tidak saja terhadap para pengelola yang bergerak di pusaran karantina, melainkan juga para pengusaha yang menjadi mitra kerja Lembaga Karantina Nasional itu, misalnya  Para pengusaha eksport-import daging, para pengusaha eksport-import buah-buahan dan sayuran, para pengusaha eksport-import ikan, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO), Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Gabungan Perusahaan Pembibitan Sapi Potong Indonesia (GAPPSI) dll.

Dengan terbangunnya Lembaga Karantina Nasional yang kokoh dan solid karena ditopang oleh Undang-undang yang telah mengalami banyak perubahan  dan penyesuaian, maka manfaat dan keuntungan akan diperoleh bukan saja dikalangan pengusaha melainkan negarapun akan ikut mendapatkan pendapatan yang masuk sebagai salah satu sumber penerimaan Negara. 

Kahmi sebagai kelompok masyarakat modernis terpelajar dan secara kelembagaan merupakan organisasi kemasyarakatan, berkewajiban memberikan peran aktif berupa konstribusi pemikiran untuk kemudian disampaikan kepada Komisi IV DPR RI Periode 2014-2019 yang sedang dalam upaya pembahasan usul inisiatif Revisi Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-tumbuhan.

Sebagai ikhtiar untuk mengoptimalkan peran dan sinergi perkarantinaan Nasional yang untuk sementara waktu masih tersebar  di dua Kementerian, yakni kementerian Pertanian dan Kementerian Perikanan dan Kelautan, maka melalui Seminar ini diharapkan dapat diperoleh solusi alternatif pemecahan masalah Perkarantinaan Nasional di tengah siklus pergaulan Internasional.

Dengan Seminar Perkarantinaan Nasional ini diharapkan akan lahir berbagai pemikiran tentang perkarantinaan Nasional masa depan yang sejalan dengan tata kelola perkarantinaan di Negara-negara maju, dan seminar inipun diharapkan dapat banyak menyerap informasi tentang trend perkarantinaan era globalisasi.

THEMA
Adapun thema seminar nasional ini adalah :

“Bedan Kritis dan solutif RUU Karantina hewan, tumbuh-tumbuhan dan ikan.”

TUJUAN
Tujuan yang ingin dicapai dalam Seminar Nasional ini adalah :
  1. Memberikan informasi tentang perlunya sinergisitas dalam tata kelola Perkarantinaan Nasional menghadapi era globalisasi.
  2. Mencari solusi alternative untuk membangun Badan Karantina Nasional dalam menghadapi persaingan era globaliasi.
  3. Membentuk jejaring bisnis di kalangan pengusaha peternakan hewan dan tumbuh-tumbuhan serta perikanan.
  4. Sharing informasi, mencari peluang dan kesempatan dalam menghadapi persaingan global.
  5. Sebagai forum mediasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perikanan dan Kelautan


TARGET
Target yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan seminar nasional ini adalah  sebagai berikut :
  1. Tersosialisasinya informasi tentang peluang dan kesempatan menghadapi persaingan era globalisasi
  2. Terumuskannya Solusi Alternatif Pembentukan Badan Karantina Nasional
  3. Terbangunnya jejaring bisnis pengusaha peternakan, dan perikanan, pengusaha eksport-import daging, pengusaha eksport-import buah-buahan dan sayuran, dll.



MANFAAT
Dengan sinergi dan interaksi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan serta para pengusaha Ekport-Import daging, ekport-import buah-buahan dan sayuran, Peternakan Hewan dan Tumbuh-tumbuhan serta pengusaha Perikanan dalam Forum Seminar ini, akan tercipta soliditas pembentukan Badan Karantina Nasional yang kokoh dan solid serta akan terbangun peluang peluang kerjasama bisnis yang saling menguntungkan antara pengusaha peternakan hewan dan tumbuh-tumbuhan serta pengusaha perikanan.

PESERTA
Seminar Nasional ini akan diikuti oleh 400 orang peserta terdiri dari unsur Perguruan Tinggi (Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Perikanan) Kementerian Pertanian (Pusat dan Provinsi) Kementerian Perikanan dan Kelautan (Pusat dan Provinsi), para Pengusaha Peternakan Hewan dan tumbuh-tumbuhan, para pengusaha Perikanan dan ormas Kahmi (Pusat dan Provinsi).

WAKTU DAN TEMPAT
Seminar Nasional ini akan dilaksanakan pada hari ........................................... bertempat di Gedung Smesco Jl. Gatot Subroto – Jakarta Selatan.


ANGGARAN/BIAYA
Adapun Anggaran/Biaya Penyelenggaraan Seminar Nasional ini diperoleh dari :
1. Kontribusi Peserta
2. Sponsorship
3. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat

JADWAL ACARA (Terlampir)


PENUTUP
Demikianlah Proposal ini kami sampaikan kepada semua pihak, dengan harapan dapat membantu menyukseskan penyelenggaraan Seminar Nasional ini agar terlaksana dengan baik, lancar serta dapat bermanfaat untuk kepentingan dan kemasalahatan Nasional Bangsa Indonesia. Akhirnya kepada TUHAN Pencipta Alam Semesta ini kita  serahkan segala urusan disertai Permohonan Ridho-Nya serta atas bantuan dan kerja sama semua pihak, dihaturkan banyak terima kasih.

Billahi Taufik Wal Hidayah